Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Jambi Gagalkan Peredaran 5,5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, 29 Ribu Jiwa Terselamatkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:14 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-03T06:14:38Z

JAMBI, (Digdayanews.id) - Ditresnarkoba Polda Jambi kembali mencetak prestasi dalam perang melawan narkoba. Sepanjang Juni 2025, dua kasus besar berhasil diungkap dengan total barang bukti 5,5 kg sabu dan 2.186 butir ekstasi.


Empat tersangka berinisial HR, AR, AT, dan FB ditangkap di lokasi berbeda. HR diamankan di rumahnya di Kota Jambi, sementara AR ditangkap di Jalan Lintas Timur Muaro Jambi saat membawa sabu dari Medan. Dua tersangka lainnya ditangkap setelah pengembangan.


Selain narkotika, polisi menyita kendaraan roda empat dan sejumlah handphone. Total jiwa yang berhasil diselamatkan dari peredaran ini mencapai 29.927 orang.


Para pelaku dijerat Pasal 112, 114, dan 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.


Tak hanya itu, Polda Jambi juga menangkap tersangka SR dalam kasus pencucian uang yang terafiliasi jaringan Fredy Pratama. Polisi menyita kartu ATM, tabungan, dan dokumen transaksi keuangan mencurigakan.


Dirresnarkoba Kombes Pol Ernesto Saiser menegaskan komitmennya memberantas jaringan narkoba dan TPPU di Jambi tanpa kompromi.


“Kami tidak beri ruang bagi pelaku narkotika. Ini komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden dan instruksi Kapolda Jambi,” tegasnya.


(TIM)