Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPD PJS Sulawesi Utara Surati Kepala Daerah, Dorong Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:27 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-03T11:27:34Z

Manado - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara menyampaikan surat resmi kepada Gubernur Sulawesi Utara dan sejumlah kepala daerah di wilayah ini pada Rabu, 2 Juli 2025. Surat tersebut berisi saran dan himbauan agar pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi terhadap tiga Undang-Undang penting:


1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik


3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers


Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen PJS dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).


“Dengan pemahaman dan pelaksanaan yang baik terhadap tiga UU ini, kami yakin para pejabat publik akan lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugasnya, sehingga terhindar dari masalah hukum,” ujar Steven Pande-iroot, Sekretaris DPD PJS Sulut.


Steven menegaskan bahwa PJS Sulawesi Utara hadir bukan hanya sebagai organisasi pers, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun masyarakat yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.


“Ini salah satu bukti komitmen kami dalam berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah,” imbuhnya.


Sementara itu, Ketua DPD PJS Sulut, Butje Lengkong, menyampaikan bahwa PJS siap mendukung berbagai program pemerintah dan ikut serta mengawalnya secara independen dan profesional.


“Kami juga mendukung penuh pelaksanaan Program Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto, dan akan terus mengawal agar program tersebut benar-benar dirasakan oleh rakyat,” tegas Butje.


DPD PJS Sulut berharap agar himbauan ini dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan segera ditindaklanjuti dalam bentuk kegiatan nyata, seperti sosialisasi di lingkungan ASN, edukasi publik, serta penguatan kapasitas layanan informasi kepada masyarakat. (Jusuf Hontong)