Dalam pernyataannya, Satlantas menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam unggahan video tersebut tidak benar.
Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, personel Satlantas Polres Batanghari sedang melaksanakan patroli rutin untuk memantau arus lalu lintas serta memberikan teguran dan sosialisasi terkait kendaraan angkutan barang yang diduga Over Dimension dan Over Load (ODOL). Lokasi kegiatan berada di Jalan Lintas Muara Bulian - Tembesi, RT 02, Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan kendaraan trailer gandeng (R18) yang mengangkut alat berat PC 350 tanpa operator yang melekat, tanpa lampu isyarat kuning yang menyala saat beroperasi, dan tanpa pengawalan resmi. Mengingat lebar kendaraan memakan setengah badan jalan, hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 162 ayat (1) dan (2), serta Permenhub No. PM 60 Tahun 2019, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki dokumen uji kelayakan kendaraan (KIR) yang lengkap, baik untuk kendaraan utama maupun gandengannya.
Sebagai tindak lanjut, petugas mengalihkan kendaraan ke kantong parkir terdekat dan memberikan teguran tertulis melalui blanko TEGURAN, bukan tilang, sebagaimana disebutkan dalam video.
Satlantas Polres Batanghari juga menegaskan bahwa tidak ada penerimaan uang sepeserpun dari sopir kendaraan yang bersangkutan oleh petugas di lapangan.
Polri, khususnya Satlantas Polres Batanghari, senantiasa terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari komitmen menuju pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Salam Presisi