PR dalam rekaman suara dengan lantang mengatakan bahwasanya Perlindungan Konsumen Ajaran Sesat kepada seorang konsumen dari FIF cabang Muara Bulian.
Dalam rekaman yang ada hanya perlindungan anak dan wanita, kalau perlindungan konsumen itu sesat.
"Bagaimana ya bang yang ada itu perlindungan anak atau perempuan, kalau perlindungan konsumen itu ajaran sesat" ucapnya dalam rekaman.
Menyikapi hal ini membuat Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) geram dan mengecam akan apa yang disampaikan oknum DC itu.
"Saya tunggu klarifikasinya dalam waktu 1X24 jam, apabila tidak ada akan kami tempuh jalur hukum" tegasnya.
" Jelas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah disyahkan oleh pemerintah, kenapa terucap bahwasanya Perlindungan Konsumen itu ajaran sesat" tambahnya.
Saat mengklasifikasi kepada PR sang oknum DC FIF tidak bisa menjawab klarifikasi. (Tim Digdaya)