Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua BPABB Angkat Bicara, Dampak dari Keputusan Pemimpin yang di Nilai Kurang Profesional

Selasa, 02 Januari 2024 | 17:47 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-02T23:24:21Z

Digdayanews.id  - Mulai hari Selasa (2/1/2023) truk angkutan batubara tidak boleh lagi melintas di jalan nasional Provinsi Jambi, sebelum jalan khusus angkutan batubara selesai.


Keputusan komitmen bersama dengan terbitnya berita Acara Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan Batubara.


Tidak ada lagi operasional angkutan batu bara sampai jalan khusus batubara selesai, kecuali jalur sungai.


Penegasan tersebut tercantum pada poin berita acara yang ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Kajati Jambi, Komandan Korem Gapu/042, tertanggal 1 Januari 2024.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Bersama Pengemudi Angkutan Batu Bara (BPABB) Sarkoni mengatakan, komitmen dan kesepakatan yang dibuat dinilai belum tepat dan sangat merugikan para sopir.


"Karena belum ada solusi yang tepat,dan justru sangat berdampak pada perekonomian masyarakat," katanya.


Ia juga mengatakan, kesepakatan Forkopimda Provinsi Jambi belum tepat, karena para sopir angkutan batubara hanya mengandalkan tenaga sebagai Sopir. Dan ini berdampak atas pemberhentian mobilitas angkutan batubara di Jambi.


"Ribuan sopir yang terancam jadi pengganguran, bagaimana nasib dan mobil angkutan batubara yang mesti harus dibayarkan mereka setiap bulannya," ujarnya.


Lanjutnya, bukan hanya itu, banyak pedagang pnggir jalan berdampak dan kebijakan Gubenur Jambi, Al Haris,  bisa saja keputusan ini akan menimbulkan polemik akibat keputusan tersebut yang di pandang  tidak proporsional sebagai seorang pemimpin dan orang nomor 1 di negeri jambi  (Darwin irianto)