Pelaksanaan angkat sita dilakukan berdasarkan Putusan PN Muara Bulian Nomor 13/Pdt.G/2023/PN MBN tanggal 27 November 2023 juncto Berita Acara Pelaksanaan Sita Jaminan Nomor 13 BA.CB/2023/PN.MBN tanggal 8 Desember 2023. Putusan ini memberikan dasar hukum yang sah bagi pengadilan untuk melakukan eksekusi angkat sita, meskipun proses perkara pidana Ilhamsyah masih belum rampung.
Hingga Juli 2025, berkas perkara pidana Ilhamsyah belum dinyatakan lengkap (P‑19) sehingga belum dapat dilimpahkan ke Kejaksaan. Akibatnya, masa penahanan Ilhamsyah yang berakhir pada 14 Mei 2025 tidak dapat diperpanjang dan ia harus dibebaskan demi hukum. Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi melalui stafnya, Pak Nauli, menjelaskan bahwa berkas perkara masih dalam tahap perbaikan dan belum diterima secara resmi sehingga penuntutan belum bisa dilaksanakan.
Meski proses pidana masih berjalan, PN Muara Bulian menegaskan kewajibannya menegakkan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Kamis (10/7), tim kuasa hukum korban mendatangi kediaman Ilhamsyah untuk melakukan pertemuan sekaligus pemberitahuan resmi terkait tahap pelaksanaan angkat sita.
Dalam wawancara dengan Tim Digdaya, salah satu juru sita PN Muara Bulian, Riko Andela, S.Skom, menyampaikan bahwa angkat sita ini diajukan atas permintaan kuasa hukum korban, Cipta Hendra Pulungan, SH. Tindakan ini dilakukan untuk membebaskan aset yang diagunkan ke pihak ketiga, yakni Bank BRI, sehingga seluruh aset Ilhamsyah dapat disita secara menyeluruh sesuai putusan pengadilan.
> “Angkat sita ini dilakukan agar tidak ada pihak ketiga yang keberatan di kemudian hari. Setelah aset dibebaskan, maka Pengadilan Negeri Muara Bulian akan melakukan pemblokiran seluruh aset Ilhamsyah, kemudian langsung diajukan penyitaan menyeluruh sesuai putusan pengadilan,” ujar Riko Andela.
Hal senada disampaikan kuasa hukum korban, Cipta Hendra Pulungan, SH. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa langkah angkat sita ini merupakan tahapan penting agar eksekusi dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
> “Tujuan kami jelas, agar semua aset dibebaskan dari jaminan pihak ketiga. Setelah itu, PN Muara Bulian akan melakukan pemblokiran dan melanjutkan penyitaan aset secara utuh sesuai amar putusan. Ini langkah agar keadilan bagi klien kami benar-benar dapat ditegakkan,” tegas Hendra.
Pihak korban berharap seluruh proses hukum ini dapat diselesaikan secepatnya. Mereka mengungkapkan selama perkara ini bergulir, perhatian terhadap keluarga, terutama pendidikan anak-anak, sempat terabaikan. Untuk itu, korban meminta dukungan semua pihak agar keadilan benar-benar terwujud.
Tim Digdaya berkomitmen untuk terus memantau dan memberitakan perkembangan terbaru terkait kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Batang Hari. (TIM)