Tersangka berinisial Jeni Ronaldo (45) warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Ia ditangkap di RT 009 RW 004 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan, tim yang dipimpin langsung IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., bergerak cepat melakukan pengintaian. Sekitar pukul 22.40 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di lokasi.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
Empat paket kecil plastik klip bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu
Dua paket sedang plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu
Berat bruto keseluruhan 6,83 gram
Satu sendok sabu dari pipet plastik
Beberapa plastik klip kosong berbagai ukuran
Tiga lipatan tisu putih
Tiga kantong plastik hitam dan putih transparan
Satu unit handphone VIVO Y15S warna biru beserta SIM card
Satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam merah.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar. Ia memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial Iwan yang saat ini berstatus DPO. Sabu tersebut dibeli seharga Rp6 juta dan baru dibayar Rp2 juta melalui transfer aplikasi DANA setelah barang terjual.“Pelaku mengakui sabu itu akan diedarkan kembali di wilayah Batang Hari,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari.
Adapun saksi-saksi yang turut hadir saat penangkapan antara lain Rukiman (46), warga setempat, serta dua anggota polisi, Garla Alvinsa dan Edi Ariyanto Tampubolon.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Batang Hari untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Tindak lanjut: Polisi akan melakukan penahanan, pemberkasan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Batang Hari menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Batang Hari. Masyarakat diimbau untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. (TIM)