Menurut informasih yang didapat oleh media ini dari sumber yang engan namanya di tuliskan mengatakan" Menurut info yang didapat dari kades Kejadian berkisar jam 10"30 malam kurang lebih satu bulan yang lalu, mereka berdua ditangkap tepatnya dibelakang ruma dengan kondisi lampu di dalam ruma mati semua.Perempuan yang berinisial"J" adalah bersetatus sebagai istri orang.
"Suami"J" sebagai super oknum Sit Manager(SM)yang berinisial"IM.Setelah di sidang adat dan disaksikan oleh orang adat "IM"membayar denda adat sebesar Rp.15 juta rupia,sedangkan untuk si "J" pada malam itu juga di keluarkan dari PT tersebut,tapi yang anehnya oknum"lM" sampai kini masih berkerja",Kata sumber.
Tambah sumber lagi"untuk diketahui dari kades Sayuti desa Bulian jaya Sp 4 bahwa terkait kasus tersebut,sudah damai di kantor desa Bulian jaya. Dengan denda adat nominal uang Rp 15.000.000 yang di tanda tangani oleh tokoh agama,tokoh adat,pelaku dan korban tidak di duduk-kan bersama pada saat itu,namun semua jajaran PT Iis yang di wakilkan oleh beberapa orang saja.
"Saat saya tanya ke kades,Kades Sayuti membenarkan atas kejadian tersebut dan tersangka mamayar uang denda Rp. 10.000.000 dan sudah di terima oleh saudara Harahap suami dari ibu julaini dan sisa uang tersebut Rp 5.000.000 juta saya bangunkan.
Pada saat ditanya jalan mana yang dia bangun kades menjawab, cari lah kan kamu wartawan",Ujar sumber.
suami istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian. Laporan pasal 284 ayat (1 dapat ditindak