Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi karena Terlibat Peredaran Sabu

Selasa, 26 September 2023 | 12:43 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-26T05:43:00Z

Pringsewu| Seorang residivis tindak pidana narkotika, RSU (39), warga Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, telah ditangkap oleh polisi lagi karena terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut. 


Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya Mengatakan, RSU ditangkap dirumahnya pada Sabtu siang (23/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,27 gram beserta alat hisapnya.


Ia menjelaskan bahwa selain menggunakan narkotika jenis sabu untuk keperluan pribadinya, tersangka RSU juga diduga sering menerima pesanan dan menjalankan peredaran sabu di Pringsewu.


Tidak hanya itu, sebelumnya RSU juga pernah ditangkap oleh polisi dalam kasus serupa pada Mei 2020. Ia telah menjalani vonis di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung dan keluar pada tahun 2021.


Untuk pertanggungjawaban perbuatannya yang kali ini, tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (*)