tiem miko sama tambunanan yang mengaku dari debt collector dan berupaya untuk menarik mobil saya secara paksa tanpa menggunakan atribut perusahaannya.aksi di lakukan seperti preman yg mana seperti nya saya sudah di ikuti dari simpang rimbo sampai ke pembongkaran batu bara,begitu saya selesai bongkar untuk pulang ke muara Bulian tiba tiba di jalan kumpe ada mobil kijang Inova warna hitam mengikuti saya dan langsung menghentikan mobil Saya di tengah jalan dan dua dari pelaku langsung naik ke mobil saya dan mengarahkan saya untuk ke gudang mereka di belakang bandara mereka terus memaksa saya untuk mengambil kunci mobil dengan alasan mau cek rangka mesin dan terus memaksa saya untuk tanda tangan penyerahan unit dan ini terkesan seperti perampasan.
Sabtu saya an miswarul Huda dengan paman saya kebetulan ketua pwri batang hari Mecoba negosiasi ke kantor MPM Jambi di beringin dengan alasan waktu singkat jadi tidak ada keputusan di hari Sabtu , dan kita kembali lagi di hari Senin ketemu dengan salah atasan mpm saudara Okto,awal nya terjadi kesepakatan pihak lesing MPM minta pembayaran 4 bulan dan kita juga keluar kan biaya untuk pihak ke 3 dan kita menunggu info nya di hari Selasa
Pihak lesing MPM akan memberikan kabar,pada di hari Selasa pihak MPM memberikan kabar bahwa pihak regional mereka meminta untuk konsumen melakukan pelunasan,dan menurut Kabiro digdayanews.id batang hari Darwin irianto dan ketua pwri batang hari azwar,tindakan ini sangat menyalahi peraturan pemerintah yg mana ada beberapa poin yg tidak sesuai
1.mereka melakukan penarikan Tampa ada nya surat peringatan sp 1-3 yg di terima oleh konsumen
2.yg berhak mengambil unit dari tangan konsume itu adalah keputusan pengadilan.
3. Menggunakan pihak ke 3 tidak di benarkan atas dasar peraturan pemerintah dan OJK .
"Aksi bentuk premanisme dan pemaksaan di tengah jalan sudah sangat meresahkan masyarakat Sabtu (24/09/2023).
Atas tindakan dan tidak ketemu nya negosiasi antara konsumen dan pihak lesing MPM konsumen an miswarul Huda di dampingi ketua pwri batang hari ,Kabiro batang hari dariwin Irianto dan wakil pimpinan umum digdayanews. Mr solihin mengambil inisiatif untuk melakukan pelaporan ke Polda Jambi atas perbuatan yg di lakukan Pihak lesing mpm dan pihak ke 3, untuk di lakukan proses secara hukum yg berlaku di republik Indonesia.
Dijelaskan Ketua Persatuan Wartawan repulik Indonesia (PWRI) AZWAR, hal pertama yang dapat dilakukan ialah segera minta bukti surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti penarikan kendaraan.
"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan," ujar Azwar Amirhamzah, belum lama ini.
"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa surat sita fidusia dari pengadilan tidak? (Motor atau mobil konsumen) boleh diambil tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Azwar.
Lebin rinci, Undang-Undang no. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberi kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya penarikan paksa objek jaminan dari debitur.
Penarikan harus dilakukan atas izin pengadilan. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 mengatur bahwa kreditur hanya bisa menarik objek jaminan fidusia usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan. (Tim)