Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tersangka Pembunuhan Nenek di Sungai Ruan Berhasil Ditangkap dalam Waktu Seminggu

Kamis, 10 Juli 2025 | 10:31 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-10T03:31:55Z

Digdayanews.id - Hanya dalam waktu sekitar satu minggu, tersangka pembunuhan nenek bernama Masrianti berhasil diringkus oleh tim opsnal Polres Batanghari bersama Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu (MSU). Sebelumnya, korban ditemukan tewas di dalam rumahnya di Desa Sungai Ruan Ulu, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.


Hal ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu, IPTU Wahyudi, saat dihubungi awak media melalui telepon WhatsApp.


“Memang benar, setelah terjadi pembunuhan seorang nenek bernama Masrianti pada Selasa, 2 Juli 2025 lalu, Tim Opsnal Polres Batanghari bersama Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu langsung melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengantongi nama yang diduga sebagai pelaku,” ujar IPTU Wahyudi.


Setelah melakukan pengejaran intensif selama sekitar seminggu, tepat pada Selasa, 8 Juli 2025, tim berhasil menangkap tersangka berinisial R (20 tahun).


IPTU Wahyudi menceritakan kronologi penangkapan tersebut. “Kemarin, Selasa (8 Juli), kami mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka R. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari dan Unit Reskrim Polsek MSU segera bergerak ke lokasi, namun saat itu tersangka belum berhasil ditemukan. Kami terus menyisir dan memburu ke seluruh pelosok tempat persembunyiannya,” jelasnya.


Sekitar pukul 16.30 WIB, tim mendapat kabar bahwa tersangka R sudah ketakutan dan berniat menyerahkan diri karena tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi. “Tersangka akhirnya menemui Hendri, tetangganya, untuk menyerahkan diri. Kemudian Tim Opsnal dan Reskrim Polsek MSU mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek MSU,” tambah Wahyudi.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu balok, satu baju lengan panjang berwarna hitam, dan satu celana jeans pendek yang digunakan tersangka saat melakukan pembunuhan.


Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut. “Untuk motif pembunuhan masih dalam penyelidikan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” pungkas Kanit Wahyudi.(TIM)