Pasal nya sang istri tercinta inisial NA warga asal desa kampung baru sungai rengas kecamatan MSU kabupaten batanghari di ketahui merajut Asmara dengan Pria idaman lain(PIL) inisial EM Yang memang satu Rt dengan HJ
Menurut keterangan ibu HJ yang lebih dikenal dengan sebutan Kiting menceritakan berawal dari desas desus yang menjadi buah bibir masyarakat tentang dugaan selingkuh NA menantunya dan EM membuat ibu kandung HJ Siti maisyarah alias kiting ini mencari tahu dengan meminta keterangan pada NA namun NA tidak mengaku
" Mengenai desas desus ini saya tanya lansung pada menantu saya itu(NA) namun NA tidak mengaku " Kata Kiting, selasa 18/02/2025
Guna mengungkap fakta, akhir nya HJ menyuruh adik kandung nya yang bernama Nur Solehah untuk menyadap akun whatsapp milik istri nya yaitu NA,yang akhir nya di temukan fakta ada nya chatan mesum di handphone Android milik NA
Berbekal bukti, akhir nya HJ melaporkan perihal tersebut pada lembaga adat setempat namun hasil keputusan sidang adat yaitu mendenda kedua nya dengan masing masing satu ekor kambing.Sebagai laki laki dan suami syah NA yaitu HJ tidak Terima keputusan sidang adat di desanya karena merasa tidak mendapat keadilan atas dugaan laporan kejahatan perkawinan dengan istrinya NA .HJ lansung membuat laporan tentang kejadian perselingkuhan istri nya ke mapolres batanghari. Dengan laporan pengaduan nomor : Laporan/559/XII/2024/Sat Reskrim/Tes.batang hari/Polda Jambi, Tanggal 23 Desember 2024
Seperti kata pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, saat membuat pengaduan pada lembaga adat HJ terlebih dahulu harus membayar dan memberikan uang tunai sebesar dua juta rupiah sebagai biaya sidang adat atau yang di kenal dengan sebutan uang walas. Namun HJ merasa tidak mendapat keadilan atas keputusan sidang adat tentang perselingkuhan istri nya NA dengan PIL. (EM.)
Terpisah, Pjs Ketua lembaga adat desa kembang sri baru Juaini yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu Sekolah di kecamatan MSU kepada media ini
mengakui adanya peristiwa tersebut dan telah menjatuhi hukuman adat yaitu denda adat berupa 2 ekor kambing serta selemak semanis(istilah adat) kepada NA dan EM, namun hingga saat ini NA istri HJ belum membayar denda adat lantaran pasangan mesum nya tidak mengakui di hadapan lembaga adat bahwa NA dan EM sudah empat kali melakukan tindakan asusila di duga hubungan badan
Hingga saat ini sejak sidang adat pada 12 Desember 2024 yang lalu, NA belum membayar denda adat, NA mengaku sudah empat kali melakukan hubungan alias in the hoy namun pengakuan NA di bantah EM .
Pjs ketua adat lebih lanjut menjelaskan " NA mengaku sudah empat kali melakukan hubungan badan dengan EM, namun EM tidak mau mengakui, tapi EM sudah membayar apa yang menjadi denda adat, kita tidak bisa berbuat lebih jauh karna kita tidak memiliki bukti akurat, hanya fhoto fhoto dan kita tidak melihat lansung persis nya kejadian" Pungkas pjs Ketua lembaga adat Juaini, S. Pd
NH adik kandung HJ ikut menjadi saksi atas perkara abang kandung nya ini tepat tanggal 18 februari 2025 saya ada undangan ke polres tapi karena saya sedang hamil besar, suami melarang saya untuk berangkat takut nanti kenapa kenapa di jalan terang nya pada media ini.
NA melalui telepon wahsaap ketika dikonfirmasi media ini, menceritakan pada media ini bahwa ia melakukan hubungan badan dengan EM sebanyak empat kali dan tempat nya dirumahnya sendiri pada saat malam hari. NA mengaku tidak sadar setiap melakukan hubungan badan dengan EM dan mengatakan dia baru tersadar ketika hari sudah pagi , karena menurut NA ia melakukan hubungan badan saat malam.pada dini hari pukul 01.00 WIB dan itu terjadi pada saat suami nya tidak di rumah. Saat ditanya media ini apa kah NA menyesal atas kejadian ini. Ya saya menyesal atas kejadian ini dan saya masih sayang terhadap anak. (TIM)