Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Malangnya Nasib Dodi Diduga Jadi Korban Pengeroyokan

Senin, 09 Juni 2025 | 14:17 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-09T07:17:59Z

Digdaynews.id, Batanghari - Untung Tak dapat di Raih malang tak dapat di tolak.Begitulah nasib yang di alami oleh saudara Dodi warga desa tebing tinggi Kecamatan Maro sebo ulu Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Di duga telah di keroyok oleh sejumlah oknum, Senin (09/06/2025)


Pengeroyokan saudara Dodi tersebut di duga oleh oknum Warga Simpang Rantau gedang Kecamatan Mersam, pada tanggal 06 juni 25 kemarin.Adapun  TKP Kejadian saat korban  sedang berada di rumahnya di desa Tebing tinggi kecamatan Maro sebo ulu. Menurut keterangan sumber korban di keroyok Akibat salah sasaran.


Infonya bang kata sumber kepada rekan media ini"Terduga pengeroyokan tersebut salah sasaran, mereka menduga si Dodi lah yang mencuri sawit mereka padahal bukan si Dodi.


"Warga menyebut kan ada seseorang yang mencuri buah kelapa sawit di kebun pelaku dan pelakupun bersama temannya mencari Korban kerumahnya. Setelah melihat korban berada di rumahnya pelaku langsung mengeroyok Korban sampai luka-luka hingga mengalami luka lebam dan Pelipis mata mengalami Luka Robek, sehingga membuat korban tidak bisa beraktivitas,"Sebutnya.


Lanjutnya"Di duga Pelaku inisial "IW" RK" "NP dan "IL. dari 4 orang pelaku pengeroyokan tersebut untuk di ketahui "NP "dan"IL" adalah warga simpang Rantau gedang.


"NP"dan "IL"adalah saudaranya dari Efkusuma sebagai kepala desa Simpang Rantau Gedang,"Ujar sumber.


Di tempat terpisah Kapolsek Maro sebo ulu melalui Kanit Reskrim IPDA wahyudi saat ditanya oleh tim medis ini atas kejadian tersebut membenarkan.


Iya bang, Korban sudah melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Maro sebo ulu untuk di tindak lanjuti.Hingga saat ini pihak kepolisian berupaya memanggil saksi, dan menindak lanjuti atas dugaan laporan Penganiayaan tersebut,"Katanya singkat.


Untuk diketahui:Ancaman hukuman bagi pelaku pengeroyokan di Indonesia tergantung pada hasil dari tindakan pengeroyokan tersebut, apakah mengakibatkan luka-luka, luka berat, atau bahkan kematian korban. Pelaku pengeroyokan dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.


Ancaman hukuman berdasarkan KUHP:Pasal 170 KUHP:Pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka: pidana penjara paling lama 7 tahun, atau jika disertai dengan kerusakan barang, pidana penjara paling lama 9 tahun.


Pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat: pidana penjara paling lama 9 tahun.Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian: pidana penjara paling lama 12 tahun.


Pasal 351 KUHP:Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka: pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat: pidana penjara paling lama 5 tahun. Penganiayaan yang mengakibatkan kematian: pidana penjara paling lama 7 tahun.


Pengeroyokan bersama-sama:Pengeroyokan termasuk dalam kategori delik penyertaan karena dilakukan secara bersama-sama. Pelaku pengeroyokan yang melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan terang-terangan dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP. 


Perlu diingat:Hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan situasi. (Red)