Dalam konteks hukum Indonesia, merujuk pada Izin Usaha Industri (IUI) atau Surat Izin Usaha Industri (SIUI). IUI/SIUI adalah izin yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri, yaitu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku atau barang setengah jadi menjadi barang dengan nilai tambah.
Menurut informasi yang didapat oleh tim media ini dari sumber yang dapat dipercaya mengatakan"PT BSU itu sudah kurang lebih 2 tahun berjalan namun tampa mengantongi izin yang lengkap,.Coba kita bayangkan selama dua tahun mereka beroperasi berapa kerugian daerah dan berapa keuntungan buat mereka.
"Juga agak sedikit aneh dengan pihak pihak perizinan satu pintu (BPSTP) Batanghari seolah-olah mereka membiarkan PT BSU tersebut berdiri tampa mengantongi izin yang lengkap,"Ujar sumber.
Pada waktu hari selasa/03/06/2025 lebih kurang jam:10:37wib media ini melakukan konfirmasi sama pihak perizinan satu pintu(BPSPT)Pk Hendri jumiral,melalui telpon whatshapp tapi sayang tidak di respon berkemungkinan beliau masih sibuk..!!
Yang sangat disayangkan PT BSU sudah berjalan kurang lebih dua tahun baru mulai mengurus izin,jadi kami minta kepada pihak pemangku kebijakan untuk menindak tegas sangksi administratif maupun tindak pidana bagi perusahaan nakal susuai hukum yang berlaku di indonesia,"tutup narasumber
Perusahaan yang beroperasi tanpa izin dikenakan sanksi hukum, mulai dari sanksi administratif seperti denda hingga sanksi pidana seperti penjara. Sanksi ini berlaku bagi berbagai jenis izin, termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan izin operasional.
Denda adalah sanksi yang paling umum diterapkan, namun sanksi administratif lainnya juga mungkin diterapkan, seperti teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau bahkan penutupan usaha.
Perusahaan yang beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, seperti penjara dan denda.
Sanksi pidana ini seringkali berlaku jika kegiatan usaha yang dilakukan tanpa izin menimbulkan dampak yang signifikan, seperti pencemaran lingkungan atau bahaya bagi masyarakat.
Perusahaan yang beroperasi tanpa izin lingkungan dapat dikenakan sanksi berupa denda dan penyegelan. Perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Perusahaan yang tidak memiliki izin operasional untuk kegiatan yang memerlukan izin khusus dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perizinan usaha dan operasional sangat penting untuk menjamin legalitas dan keamanan kegiatan usaha.
Perusahaan yang beroperasi tanpa izin tidak hanya beresiko dikenakan sanksi hukum,tetapi juga dapat mengalami kerugian reputasi dan kepercayaan konsumen.
Penyelenggaraan perizinan usaha dan operasional juga bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Perusahaan yang beroperasi tanpa izin harus siap menghadapi sanksi hukum yang serius, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa mereka memiliki izin yang diperlukan sebelum memulai atau melanjutkan kegiatan usaha.. (Red)