Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pasangan Joncik dan Arifa',i, Menangkan Pilkada Empat Lawang

Senin, 26 Mei 2025 | 18:23 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-26T11:23:50Z

Digdayanews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati (HBA-Henny).


Putusan di bacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin (26/05/2025), dan menyatakan bahwa permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagai alasan pembatalan hasil pemilihan.


"Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 02, Joncik Muhammad dan Arifa’i (JM-Fa’i), di  nyatakan sebagai pemenang  Pilkada Empat Lawang. Pasangan Joncik  Muhammad - Arifa’i sebelumnya unggul dalam PSU dengan perolehan suara sebesar 80.639 atau 60,79 persen, mengalahkan HBA-Henny yang memperoleh 52.021 suara atau 39,21 persen.


Dengan  ada nya putusan  dari  MK, Selanjutnya  adalah pelantikan  pasangan JM - Fa'i,  Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang. 


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang pun menyambut baik putusan MK ini. Ketua KPU menyatakan bahwa proses PSU telah dilaksanakan sesuai perintah MK sebelumnya dan sesuai ketentuan hukum yang  berlaku.


Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat dan elemen sipil di Empat Lawang menyatakan harapannya agar seluruh pihak dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan kembali bersatu demi pembangunan daerah. Perwarta. (Ferrizal)