Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga jadi Pelaku illegal Drilling Bunde Rike di Laporkan LSM ke Polisi

Senin, 03 Februari 2025 | 17:11 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-03T10:11:55Z

Digdayanews.id - Marak nya aktivitas usaha hulu dan hilir migas tanpa izin usaha resmi dan tanpa kontrak kerjasama yaitu berupa Illegal drilling tak di pungkiri adanya peran pemodal, pemilik usaha serta pemilik lahan


Seperti yang terjadi di lahan salah satu warga yaitu Pandi yang berlokasi di kawasan hutan tahura senami atau hutan Syaifuddin Toha desa jebak kecamatan Muara tembesiyang menurut salah satu sumber di lahan milik orang tua Pandi tersebut memiliki 20 titik sumur minyak illegal 


Sumber menuturkan, pemilik lahan mendapatkan Fee tanah atas hasil illegal drilling sebesar Rp. 75.000 perdrum yang mana Fee tanah tersebut di atur oleh pengelola yaitu Bunda Rike


" Nama2 pemilik tanah ilegal driling di tahura jamari,yono,soleh dan bunda reike Jumlah sumur di stiap lokasi pemilik tanah tersebut rata rata 10 sampai 20 sumur yg memproduksi ratusan drum per hari minyak mentah ilegal"  

Papar sumber lewat pesan singkat akun whatsapp 25 Januari 2025


Tak hanya itu sumber juga menuturkan Bunda Rike di duga memperalat Pandi dengan meminta uang sebesar Rp. 425.000.000 dengan alasan untuk mengurus sesorang yang ada di penjara yang mana uang tersebut hasil dari illegal drilling milik Pandi dan Bunda Rike



Berdasarkan informasi dari dari sumber, Herlas selalu ketua LSM Koalisi masyarakat peduli jambi(Kompej) Batanghari membuat laporan pengaduan di mapolres batanghari meminta kepolisian untuk menindak lanjuti pengaduan tersebut


" Tak hanya persoalan illegal drilling, keabsahan kepemilikan lahan milik orang tua Pandi juga menjadi atensi karena diduga telah merambah hutan negara secara illegal " Kata ketua Kompej batanghari senin 03/01/2025


Untuk Illegal drilling nya kita mengacu pada UU nomor 22 tahun 2001 Tentang minyak dan Gas bumi 


dan pelaku yang menabrak Regulasi ini bisa di ancam Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar dan kita percaya kepolisian dapat menindak lanjuti laporan kita dengan segera. Tutupnya (*)