Dalam bernegara kita sudah di atur oleh undang undang dasar 1945 yang menjadi acuan acuan oleh para penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas mereka sebagai pengelola pemerintahan yang ada di Republik Indonesia ini.
Tetapi juga masih banyak yang kita temui masyarakat yang mengalami ke tidak adilan di lakukan oleh orang orang yang hanya mementingkan kepentingan pribadi ketimbang ke pentingan negara.dan ini terjadi di desa Tikela kecamatan Tombulu kabupaten Minahasa.pada hari selasa 11 Juni 2024.
Perwakilan masyarakat desa Tikela membawa surat pengaduaan yang langsung di Terima oleh camat Tombulu untuk memohon oknum sekdes Adrius Pontoh dan Konna Asa kepala jaga untuk di berhentikan dari jabatan mereka,karna di duga telah memberikan keterangan palsu kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Minahasa,sehingga membuat masyarakat takut akan terulang kembali.
Dalam konfirmasi awak media ini kepada camat Tombulu dia via WA camat mengatakan sudah di beri pembinaan terhadap kedua oknum perangkat desa tersebut, lalu awak media bertanya "apakah hanya sebatas pembinaan pak camat di jawab pembinaan berupa sanksi.kemudian awak media menanyakan kepada sekdes Adrius Pontoh apa anda tidak merasa bersalah melaksanakan tugas negara bertentangan dengan undang undang." Ucap awak media
Lalu Sekdes menjawab "saya hanya menyelamatkan anak dan saya dekat dengan pak gubernur tidak mungkin saya di berhentikanl" Ucap Sekdes
Kembali lagi awak media ini melakukan konfirmasi kepda gubernur Sulawesi Utara via WA sampai berita ini di naikan gubernur tidak ada tanggapan.sementara itu ketua LSM Forum perjuangan rakyat Indonesia propinsi Sulawesi Utara yang juga adalah mantan pejabat di kabupaten sitaro Drs.Des Kalengsang SH di sambangi oleh media ini di kantornya untuk meminta tanggapan kasus pembuatan keterangan palsu oleh oknum oknum pemerintah Desa Tikela,dia mengatakan bahwa pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa keterangan harus keterangan yang benar.jika pemerintah membuat keterangan yang tidak benar bohong oknum oknum tersebut harus di copot dari jabatannya jika dia masi menjabat pejabat aktif. Hendaklah pemerintah selalu penyelenggara negara wajib berprilaku yang jujur bersih dari perbuatan tercela dan berwibawa. Tutupnya (Jusuf Hontong)