Sebelum menuju ke lokasi rombongan ketua LCKI propinsi Jambi mampir sholat Jumat di mesjid PT BSU asiatic di kebun lokasi perkebunan PT, setelah solat Jumat langsung ke rumah Datuk alif,,, persiapan untuk aksi damai di lokasi lahan sawit Datuk alif CS seluas 236 ha ,,,besok hari Sabtu tanggal 7 Desember tahun 2024,di tim mewawancarai ketua LCKI propinsi Jambi bapak Mappangara beliau menyampaikan LCKI adalah organisasi lembaga cegah korupsi Indonesia,kami hadir kesini mendampingi bapak alif untuk menegakkan keadilan, dimana bapak alif sebagai pemilik lahan tidak mendapatkan keadilan dan meminta ganti rugi yang belum di penuhi hingga saat ini dan kami melakukan aksi damai dengan membawa surat yang telah kita sampaikan ke pihak -pihak yang berwajib.
Nomor
: 31/LCKI-Jmb/XI/2024
Sifat
: Penting
Lampiran
: 1 Berkas
Perihal
: Pemberitahuan Aksi Damai / Pendudukan Lahan
Di Lokasi Lahan 236 Ha Milik Datuk Alif Sekeluarga
Kepada Yth. Kapolres Batanghari
Di
Tempat
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan laporan kami LCKI Provinsi Jambi, Sesuai Surat Kuasa Datuk Alif Bin Bujang Daud dan telah dimediasikan oleh Tim Terpadu Kabupaten Batanghari yang sampai saat ini belum ada titik terang upaya untuk penyelesaian lahan seluas 236 Ha milik Datuk Alif cs yang berkonflik dengan PT. BSU di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, serta dilanjutkan laporan kepada Kapolda Jambi surat Nomor: 038/LP/LCKI-JMB/TX/2022 Tertanggal 5/9/2022 juga sampai surat ini belum ada perkembangan hasil penyelidikan perkara atas kasus yang dimaksud.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami sampaikan rencana aksi damai/ Pendudukan Lahan diatas lahan seluas 236 Ha milik Datuk Alif cs yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal
: Jum’at, 07 Desember 2024
Lokasi
: Desa Bungku Sungai Bahar
Kabupaten Batanghari
Waktu
: Pukul 08.00 WIB s/d selesai
Estimasi Peserta
: 50 Orang
Penanggung Jawab : Muhammad dan Keluarga
Tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak PT. Berkat Sawit Utara (BSU) untuk segera merealisasikan Ganti Rugi
lahan Milik Datuk Alif CS seluas 236 Ha
2. Apabila Hak Ganti Rugi Lahan ini tidak dipenuhi oleh PT. BSU maka kami Tidak
Memberikan Izin kepada PT. BSU untuk melakukan kegiatan panen sawit diatas
lahan 236 Ha Milik Datuk Alif.
3. Mendesak Pemerintah Daerah c/q. Tim Terpadu Kabupaten Batanghari untuk
mengabulkan permohonan Saudara Datuk Alif atas lahannya seluas 236 Ha dengan
kompensasi Ganti Rugi Tersebut diatas (Status Quo)
4. Penguasaan Lahan/Pendudukan Lahan akan terus dilakukan sampai pembayaran ganti
rugi terealisasikan.
Demikianlah Surat Pemberitahuan ini kami sampaikan, atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI)Provinsi Jambi
Ketua Umum
Bidang Community Politik
MAPPANGARA, HK
ANTON, A.Md
Tembusan:
1. Kepada Yth. Satgas Mafia Lahan RI Di Jakarta. Pejabat Gubernur Jambi
3. Kapolda Jambi
4. Kajati Jambi
5. Korem Gapu 042 Jambi
6. Bupati Batang Hari
7. Kakan Kesbangpol Batang Hari
8. Kakan BPN Batang Hari
9. Ketua LCKI Batang Hari
10. Camat Bajubang
11. Kapolsek Bajubang
12. Kades Desa Bungku
(Darwin Irianto dan TiM)