Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua LCKI dan Anggota Dampingin Warga Terkait Konflik Tanah

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:49 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-06T07:49:38Z

Digdayanews.id - Dari Jambi mampir' di rumah makan siang sungai Bahar unit 1 menuju ke lokasi lahan Datuk alif dan kawan2 seluas 236 ha dalam rangka mendampingi warga suku anak dalam SAD yang selama ini masih berkonflik dengan PT BSU berkat sawit utama,tanggal 6 Desember 2024 pikul 11..00 wib. Jum'at (11/12/2024)


Sebelum menuju ke lokasi rombongan ketua LCKI propinsi Jambi mampir sholat Jumat di mesjid PT BSU asiatic di kebun lokasi perkebunan PT, setelah solat Jumat langsung  ke rumah Datuk alif,,, persiapan untuk aksi damai di lokasi lahan sawit Datuk alif CS seluas 236 ha ,,,besok hari Sabtu tanggal 7 Desember tahun 2024,di tim mewawancarai ketua LCKI propinsi Jambi bapak Mappangara beliau menyampaikan LCKI adalah organisasi lembaga cegah korupsi Indonesia,kami hadir kesini mendampingi bapak alif untuk menegakkan keadilan, dimana bapak alif sebagai pemilik lahan tidak mendapatkan keadilan dan meminta ganti rugi yang belum di penuhi hingga saat ini dan kami melakukan aksi damai dengan membawa surat yang telah kita sampaikan ke pihak -pihak yang berwajib.


Nomor

: 31/LCKI-Jmb/XI/2024

Sifat

: Penting

Lampiran

: 1 Berkas

Perihal

: Pemberitahuan Aksi Damai / Pendudukan Lahan

 Di Lokasi Lahan 236 Ha Milik Datuk Alif Sekeluarga


Kepada Yth. Kapolres Batanghari

Di

Tempat

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan laporan kami LCKI Provinsi Jambi, Sesuai Surat Kuasa Datuk Alif Bin Bujang Daud dan telah dimediasikan oleh Tim Terpadu Kabupaten Batanghari yang sampai saat ini belum ada titik terang upaya untuk penyelesaian lahan seluas 236 Ha milik Datuk Alif cs yang berkonflik dengan PT. BSU di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, serta dilanjutkan laporan kepada Kapolda Jambi surat Nomor: 038/LP/LCKI-JMB/TX/2022 Tertanggal 5/9/2022 juga sampai surat ini belum ada perkembangan hasil penyelidikan perkara atas kasus yang dimaksud.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami sampaikan rencana aksi damai/ Pendudukan Lahan diatas lahan seluas 236 Ha milik Datuk Alif cs yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal 

: Jum’at, 07 Desember 2024

Lokasi 

: Desa Bungku Sungai Bahar

 Kabupaten Batanghari

Waktu 

: Pukul 08.00 WIB s/d selesai

Estimasi Peserta 

: 50 Orang

Penanggung Jawab : Muhammad dan Keluarga


Tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak PT. Berkat Sawit Utara (BSU) untuk segera merealisasikan Ganti Rugi 

lahan Milik Datuk Alif CS seluas 236 Ha 

2. Apabila Hak Ganti Rugi Lahan ini tidak dipenuhi oleh PT. BSU maka kami Tidak 

Memberikan Izin kepada PT. BSU untuk melakukan kegiatan panen sawit diatas 

lahan 236 Ha Milik Datuk Alif.

3. Mendesak Pemerintah Daerah c/q. Tim Terpadu Kabupaten Batanghari untuk 

mengabulkan permohonan Saudara Datuk Alif atas lahannya seluas 236 Ha dengan 

kompensasi Ganti Rugi Tersebut diatas (Status Quo)

4. Penguasaan Lahan/Pendudukan Lahan akan terus dilakukan sampai pembayaran ganti 

rugi terealisasikan.

Demikianlah Surat Pemberitahuan ini kami sampaikan, atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI)Provinsi Jambi

Ketua Umum

Bidang Community Politik

MAPPANGARA, HK 

ANTON, A.Md

Tembusan:

1. Kepada Yth. Satgas Mafia Lahan RI Di Jakarta. Pejabat Gubernur Jambi

3. Kapolda Jambi

4. Kajati Jambi

5. Korem Gapu 042 Jambi

6. Bupati Batang Hari

7. Kakan Kesbangpol Batang Hari

8. Kakan BPN Batang Hari

9. Ketua LCKI Batang Hari

10. Camat Bajubang

11. Kapolsek Bajubang

12. Kades Desa Bungku


(Darwin Irianto dan TiM)