Pasalnya lagi,perbuatan mesum tersebut dilakukan oleh pasangan laki-laki dan perempuan yang sudah berumah tangga bahkan sama-sama mempunyai anak.
Pemilik penginapan membenarkan adanya penggerebekan oleh suami dari seorang wanita sebut saja namanya Bunga warga dari daerah luar kota Muara Bulian.
Pemilik Penginapan melalui istrinya menyebutkan,” saya benar-benar tidak tahu kalau Bunga menginap bukan dengan suaminya yang Sah, dia sudah seringkali menginap disini bahkan sampai menginap dengan membawa tiga (3) orang anak laki-lakinya yang masih kecil,” terangnya.
Tambahnya,” setiap yang menginap selalu kami pinta identitasnya dan kalau sudah berkeluarga kami minta juga Buku Nikahnya,tapi kali ini saya benar-benar kebobolan untuk penyewa kamar dua belas (12) tersebut,” cetusnya istri dari pemilik penginapan.
Terkait peristiwa tersebut,yang merupakan ranah dan wewenang pihak Pol PP sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari NOMOR : 6 TAHUN 2013 Tentang Ketertiban Umum.
Kepala Pol PP melalui Syaiful Anwar menegaskan,” rasanya penginapan tersebut belum ada selama ini konfirmasi melalui pihak kami,mungkin saja semua perizinan penginapan tersebut melalui Dinas Satu Pintu,” sebutnya.
Selanjutnya,” kalaupun penginapan tersebut ada pelanggaran,itu bisa saja nanti akan dikenakan sanksi administrasi dan denda,” ungkap Syaiful.
Ditambahkannya,” Dengan adanya peristiwa ini kita akan lebih tingkatkan lagi penertiban keamanan dan ketertiban kepada para pemilik penginapan baik itu juga kos-kosan yang ada di wilayah kota Muara Bulian,” cetus Syaiful. (Tim)